Manusia bahagia Bila

Manusia bahagia bila ia bisa membuka mata. Untuk menyadari bahwa ia
memiliki banyak hal yang berarti.

Manusia bisa bahagia bila ia mau membuka mata hati. Untuk menyadari, betapa
ia dicintai.

Manusia bisa bahagia, bila ia mau membuka diri. Agar orang lain bisa
mencintainya dengan tulus.

Manusia tidak bahagia karena tidak mau membuka hati, berusaha meraih yang
tidak dapat diraih, memaksa untuk mendapatkan segala yang diinginkan, tidak
mau menerima dan mensyukuri yang ada.

Manusia buta karena egois dan hanya memikirkan diri sendiri, tidak sadar
bahwa ia begitu dicintai, tidak sadar bahwa saat ini, apa yang ada adalah
baik, selalu berusaha meraih lebih, dan tidak mau sadar karena serakah.

Ada teman yang begitu mencintai, namun tidak diindahkan, karena memilih,
menilai dan menghakimi sendiri. Memilih teman dan mencari-cari, padahal di
depan mata ada teman yang sejati. Telah memiliki segala yang terbaik, namun
serakah, ingin dirinya yang paling diperhatikan, paling disayang, selalu
menjadi pusat perhatian, selalu dinomorsatukan.

Padahal, semua manusia memiliki peranan, hebat dan nomor satu dalam satu
hal, belum tentu dalam hal lain, dicintai oleh satu orang belum tentu oleh
orang lain.

Kebahagiaan bersumber dari dalam diri kita sendiri. Jikalau berharap dari
orang lain, maka bersiaplah untuk ditinggalkan, bersiaplah untuk
dikhianati. Kita akan bahagia bila kita bisa menerima diri apa adanya,
mencintai dan menghargai diri sendiri, mau mencintai orang lain, dan mau
menerima orang lain.

Percayalah kepada Tuhan, dan bersyukurlah kepada-Nya, bahwa kita selalu
diberikan yang terbaik sesuai usaha kita, tak perlu berkeras hati. Ia akan
memberi kita di saat yang tepat apa yang kita butuhkan, meskipun bukan hari
ini, masih ada esok hari. Berusaha dan bahagialah karena kita dicintai
begitu banyak orang.

Perubahan Kode Kehormatan ( Satya ) Pramuka


Menjelang kegiatan Ulang Janji pada peringatan Hari Pramuka yang lalu, nampak 2 orang pembina tengah berdebat hangat, keduanya membincangkan penggunaaan bunyi/ kata satya yang akan dibacakan oleh pembina upacara yang diikuti oleh seluruh peserta Upacara Ulang Janji/ Renungan. Setelah ditelusuri ternyata ada yang berbeda kata pada kode kehormatan / Satya Pramuka.
Berikut perbedaannya :
AD GERAKAN PRAMUKA
KEPRES NO 24 TAHUN 2009
UU NO 12 TAHUN 2010
TENTANG GERAKAN PRAMUKA
Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang disebut Satya dan Ketentuan Moral yang disebut Darma merupakan satu unsur dari Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.
Kode kehormatan pramuka merupakan janji dan komitmen diri serta ketentuan moral pramuka dalam pendidikan kepramukaan. Kode kehormatan pramuka terdiri atas Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
Trisatya
     Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
  Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan  Republik Indonesia dan mengamalkan pancasila.
-  Menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat.
-   Menepati Dasadarma..
Satya Pramuka
“Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh sungguh Menjalankankewajibanku terhadap  Tuhan Yang Maha Esa dan NegarKesatuan RepublikIndonesia, mengamalkan Pancasila,menolong sesamhidup, ikut serta membangun masyarakat, serta menepati Darma Pramuka .

Akhirnya mereka bermusyawarah sebentar untuk membuat kesepakatan bersama, dengan menggunakan Satya Pramuka seperti yang tercantum dalam UU No. 12 tahun 2010.
Namun bagaimana jika menggunakan Tri Satya yang terdahulu, ini juga diperbolehkan mengingat pada Bab VIII, pasal 47 ayat d menyatakan bahwa :  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang- Undang ini diundangkan, artinya bahwa diberikan waktu selambatnya 2 tahun untuk melakukan penyesuaian AD/ART Gerakan Pramuka, untuk itu sampai saat ini kita masih dapat menggunakan AD dan ART ( Kepres No 24 Tahun 2009 dan SK Kwarnas 203 tahun 2009 ) sebagai dasar dalam melaksanakan kegiatan Pramuka sehari-hari.
Maka dan selanjutnya tidak perlu berdebat lagi mana yang paling benar, hal ini karena kedua-duanya benar dan keduanya memiliki dasar hukum yang kuat dan keduanya telah diatur dalam UU Gerakan Pramuka.

Salam Pramuka !

Image